Dua Wanita dan 1 Pria Dituntut

Dua Wanita dan 1 Pria Dituntut

\"3\"BENGKULU, BE - Tiga terdakwa penyalahgunaan narkoba, dua wanita dan 1 pria kemarin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Mereka Nia Andika (25) dan Etsa Rafani (22) serta Des Arnoldi (26). Ketiga warga Kabupaten Rejang Lebong ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Budiono. Karena terlibat penggunaan narkoba. Mereka dituntut dengan hukuman berbeda. Terdakwa Nia Andika dan Etsa Rafani dengan hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Des Arnoldi dituntut 10 bulan kurungan. \"Bagaimana tadi kalian sudah dengar tuntutan JPU, apakah kalian menerima atau mau mengajukan pembelaan atau permohonan,\" tanya Majelis Hakim Rendra yang memimpin sidang kepada terdakwa Dalam sidang yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut, ketiga terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Mereka mengaku telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Perbedaan tuntutan tersebut diungkapkan JPU dalam berkasnya karena terdakwa Des Arnoldi bukan pengguna, melainkan hanya mengetahui ada orang yang menggunakan barang haram tersebut. Sidang yang digelar PN (Pengadilan Negeri) Bengkulu kemarin (22/4) dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dipimpin oleh Rendra SH dengan Anggota Siti Insirah SH serta Mu\'arif SH. Majelis hakim menutup sidang, dan melanjutkan sidang minggu depan. Dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim. (cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: